Gerak Cepat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Terduga Pelaku Pencurian Laptop Penumpang KRL Ditangkap
- Redaksi
- Jumat, 09 Oktober 2026 13:17
- 101 Lihat
- Polri
KOTA BEKASI, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial SR terkait dugaan pencurian laptop milik penumpang KRL pada Rabu (7/10/2026). Tim Opsnal Jatanras bersama petugas pengamanan KAI berhasil mengamankan terduga pelaku di Stasiun Manggarai pada hari yang sama setelah menerima laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang kehilangan laptop Dell Latitude 7420 senilai sekitar Rp5 juta. Korban sebelumnya melakukan perjalanan menggunakan KRL dari Stasiun Sudirman menuju Stasiun Kranji. Setelah menyadari kehilangan barang miliknya, korban melapor kepada petugas keamanan stasiun dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Berdasarkan keterangan saksi, laptop diduga diambil dari rak bagasi atas salah satu gerbong saat kereta berada di Stasiun Bekasi Kota. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan petugas pengamanan KAI hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” ujar Verdika pada Jumat (9/10/2026)..
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penggadaian laptop korban. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih menelusuri keberadaan laptop korban, termasuk pihak yang menerima barang hasil penggadaian. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi terus dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti,” kata Verdika.
Verdika juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum. “Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan, terutama ketika hendak turun dari kereta. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
NK